Demokrasi Digital

        Kehadiran media baru atau new media telah merubah moda berbagai aspek kehidupan manusia secara cukup signifikan, mulai dari kegiatan politik, ekonomi, sosial, serta kebudayaan. Dalam kehidupan politik misalnya, kehadiran media baru sudah menyodorkan fenomena baru, ialah apa yang dikenal sebagai demokrasi digital. Kehadiran internet sangat terbukti memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap runtuhnya rezim otoriter serta sekaligus menghembuskan harapan baru percepatan demokratisasi. Di Indonesia internet juga sangat berperan dalam mengakhiri pemerintahan otoritarian pada masa Orde Baru, setelah itu menjadikan Indonesia masuk dalam jajaran negara yang mengalami transisi demokrasi. Berkat internet pula yang kemudian memberikan sumbangan terhadap upaya- upaya pelaksanaan good gacernance, ataupun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta paritisipatif. 

        Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi membuat demokrasi mengalami perkgeseran, dari yang sebelumnya dilakukan secara offline kini demokrasi dapat juga dilakukan secara digital. Melalui digital, kini masyarakat dapat juga ikut terlibat secara aktif dan memiliki hak yang setara dalam proses pengambilan keputusan dalam kebijakan publik. Masyarakat juga aktif memberikan fungsi kontrol terhadap jalannya demokrasi. Selain itu, media juga dapat menjadi ruang partisipasi publik dalam menyampaikan gagasan tiap individu dan dapat melakukan diskusi kritis dengan masyarakat yang lainnya.

        Demokrasi digital pada saat ini sangat berguna sekali, apalagi saat ini Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19 dimana hal tersebut dapat menghambat jalannya demokrasi di Indonesia. Namun karena kemajuan teknologi, kini demokrasi tetap dapat berjalan serta masyarakat juga dapat mengamati serta ikut berpartisipasi secara tidak langsung( secara online) dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.

        Namun, selain membawa dampak positif, kehadiran demokrasi digital juga menyebabkan beberapa dampak negatif seperti kebebasan berpendapat di ruang digital saat ini telah banyak mengganggu stabilitas politik dan demokrasi. Demokrasi saat ini telah melanggar batas wajar, karena masih banyaknya dampak kebebasan berpendapat berpusat pada radikalisme, sekterianisme, terorisme, bahkan bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bahkan tak jarang bermunculan penggiringan opini publik ke arah yang tidak benar yang berujung pada isu-isu SARA serta berita bohong(Hoax).

        Perkembangan demokrasi digital juga harus diiringi dengan perkembangan pola berpikir masyarakatnya. Dengan begitu masyarakat akan mampu untuk menentukan melalui sudut pandang yang seperti apa mereka suatu peristiwa demokrasi serta mampu untuk menyaring informasi-informasi yang sesuai dengan fakta. Bagi masyarakat jika membaca suatu isu jangan lupa untuk membaca sampai tuntas dan mencari data pembanding dari situs lain untuk menghindari berita Hoax. Saat ini telah ada upaya dari negara untuk hadir dalam menutupi dampak negatif demokrasi digital. Dengan cara kebijakan merevisi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi itu merupakan penguatan kembali terhadap lahir dan hadirnya hukum cyber dalam praktek informasi dan transaksi elektronik, terutama hukum media sosial. Hadirnya hukum cyber diharapkan dapat menjamin dan memastikan melindungi segala keadilan, kemanfaatan, keamanan, kebebasan, kenyamanan, dan kebahagiaan para masyarakat.





Sumber :

http://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35539-demokrasi-digital-geser-pola-hidup-masyarakat

https://bidikutama.com/akademik/opini/demokrasi-era-digital-tantangan-baru-masyarakat/

https://www.idntimes.com/opinion/politic/rani-enggar/opini-kebebasan-demokrasi-digital-positif-atau-negatif-c1c2/full

https://news.detik.com/kolom/d-4569835/demokrasi-digital-era-media-sosial

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurangnya Kesadaran Membuang Sampah Pada Tempatnya

Keamanan Sistem Operasi

Program Jahat pada Komputer