Permasalahan Keadilan Hukum Bagi Rakyat Kecil

    Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan oleh karena orang lain pun mempunyai hak hidup seperti kita. Keadilan dibutuhkan oleh setiap orang. Gunanya untuk menciptakan lingkungan dan suasana yang aman dan tentram tanpa ada konflik atau masalah. Setiap orang berhak diperlakukan adil, tanpa memandang suku, agama, dan ras.

    Namun masih banyak terjadi ketidakadilan di Indonesia, bahkan sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Indonesia. Dalam realitanya, rakyat kecil kerap kali menjadi korban dari ketidakadilan hukum di Indonesia. Mereka yang pada umumnya merupakan masyarakat kelas bawah hanya dapat menerima apa yang sudah ditetapkan oleh aparat hukum tanpa mampu untuk melawannya. Para aparat hukum lebih mengedepankan aspek kepastian hukum, legalitas-formal, dari pada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Beginilah fakta hukum dinegara kita ibaratkan pisau, tajam kebawah tumpul keatas.

    Dalam pasal 27ayat 1 Pembukaan Undang-Undang Dasar berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa dimata hukum semua sama rata tidak memikirkan kaya atau miskin, rakyat atau pejabat jika melakukan kesalahan atau melanggar hukum dapat ditindak pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Melalui pasal ini, semua masyarakat berhak dipelakukan sama, termasuk rakyat-rakyat kecil. Apabila orang kaya mampu membayar advokat untuk mendampingi dalam proses peradilan, maka rakyat miskin juga berhak didampingi advokat dalam rangka bantuan hukum. Hal ini diperkuat dengan adanya Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menentukan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Makna kata "dipelihara" tidak hanya diberikan kebutuhan sandang, pangan, dan papan saja, melainkan juga harus diberikan bantuan hukum. 

    Berdasar UU Bantuan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana APBN yang khusus dialokasikan untuk program bantuan hukum. "Setelah tahun 2011 UU disahkan, tahun 2012 dilakukan persiapan, insya allah tahun 2013 ini program bantuan hukum dapat betul-betul berjalan". UU Bantuan Hukum sangat berguna bagi masyarakat yang terjerat masalah hukum, tentu layak dibantu oleh lembaga bantuan hukum yang kredibel. Karena itu,saat ini Kementerian Hukum dan HAM tengah membuka pendaftaran bagi seluruh organisasi bantuan hukum untuk menjadi calon penerima dana bantuan. Inilah masa pendaftaran dan berlanjut dengan verifikasi seluruh lembaga tersebut. 

    Tetapi yang menjadi permasalahan sekarang ini apakah hukum di Indonseia ini dapat dikatakan konsisten dengan pasal  yang menjadi dasar pemberian hukuman kepada mereka pelaku kejahatan. Justru malah berapa banyak orang mengatasnamakan hukum nyatanya mempermainkan hukum dan melepas pelaku koruptor, pembalak hutan, pemerkosa, pembunuh dan kasus kejahatan tingkat tinggi lainnya. Sedangkan saat rakyat kecil yang terjerat masalah tidak ada bantuan hukum, seperti contohnya kasus yang menimpa Nenek Asyani.

    Nenek Asyani Terdakwa Pencuri Kayu Divonis 1 Tahun Penjara. Pada tahun 2015 silam, Nenek Asyani, asal Situbondo, Jawa Timur divonis bersalah bersalah karena terbukti mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dibuat tempat tidur. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. Namun Nenek Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya. Apalagi yang dilakukan nenek Asyani tidak dapat dikategorikan sebagai illegal logging. Para penegak hukum khususnya penyidik, lanjutnya, harus bisa melihat ini bukanlah pencurian kayu secara besar-besaran yang merugikan negara secara besar hingga dijerat dengan UU Illegal Logging. Bagaimana dengan para oknum yang menebang pohon secara liar hanya demi membangun lahan untuk usaha mereka? Beginilah keadilan hukum di negeri kita, masih banyak aparat hukum yang buram tentang hukum dan masih banyaknya transaksi dalam penegakan hukum.

    Cara mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia yaitu kita sebagai masyarakat harus paham dan mengerti tentang hukum yang berlaku serta kita juga ikut serta dalam mengawasi jalannya hukum di Indonesia. Sedangkan untuk pemerintah khususnya aparat hukum harus melakukan tugasnya dengan baik, jujur, dan benar berlandaskan pada pasal-pasal dan etika yang berlaku di negara kita. Pemerintahn juga dapat mengadakan penyuluhan atau seminar tentang hukum untuk generasi muda, agar kedepannya mereka para penerus bangsa tidak buta hukum serta tidak melakukan kesalahan- kesalahan yang sama seperti sekarang ini. Dengan begitu diharapkan keadilan hukum di Indonesia dapat berjalan dengan adil.




Sumber :

https://banjarmasin.tribunnews.com/2013/02/26/keadilan-bagi-rakyat-miskin

https://republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/03/06/mj8a5a-masyarakat-kecil-masih-sulit-mendapatkan-keadilan

https://www.kompasiana.com/linanoprianti/55290a80f17e61e2308b4596/susahnya-keadilan-bagi-rakyat-kecil

https://www.merdeka.com/peristiwa/kasus-kasus-kriminal-yang-mengusik-rasa-keadilan-publik.html?page=6

    




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurangnya Kesadaran Membuang Sampah Pada Tempatnya

Keamanan Sistem Operasi

Program Jahat pada Komputer